BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Berkembangnya sistem kepartaian di Indonesia,
yang disertai dengan banyaknya berbagai aspirasi-aspirasi dari masyarakat yang
tidak dapat dikoordinir dengan baik, dengan sendirinya menyebabkan banyaknya
usaha-usaha dari para elite politik yang berkuasa untuk memenuhi
kepentingan-kepentingan pribadi atau kelompok diatas kepentingan rakyat.
Banyaknya kasus KKN yang masih tak terselesaikan di negeri ini salah satunya
adalah akibat dari sistem partai politik yang diterapkan di negeri ini dinilai
tidak sesuai.
Suatu sistem kepartaian di suatu negara
disebut kokoh dan adaptabel, apabila sistem kepartaian tersebut mampu
menyatukan berbagai aspirasi menjadi satu kesepakatan bersama yang mengutamakan
kepentingan rakyat. Dari sudut pandang ini, jumlah partai sangat menentukan
keefektifan partai politik pada suatu negara dalam mengkoordinir berbagai
aspirasi yang mengutamakan kepentingan masyarakat banyak atau rakyat. Sistem
kepartaian yang kokoh, sekurang-kurangnya harus memiliki dua kapasitas.
Pertama, melancarkan partisipasi politik melalui jalur partai, sehingga dapat
mengalihkan segala bentuk aktivitas politik anomik dan kekerasan. Kedua, mencakup
dan menyalurkan partisipasi sejumlah kelompok yang baru dimobilisasi, yang
dimaksudkan untuk mengurangi kadar tekanan kuat yang dihadapi oleh sistem
politik. Dengan demikian, sistem kepartaian yang kuat menyediakan
organisasi-organisasi yang mengakar dan prosedur yang melembaga guna
mengasimilasikan kelompok-kelompok baru ke dalam sistem politik.
B.
Rumusan Masalah
1. Bagaimana asal-usul sistem kepartaian?
2. Apa saja model-model sistem kepartaian?
C.
Tujuan Penulisan
1. Sebagai salah satu tugas presentasi mata
kuliah
2. Untuk mengetahui asal-usul sistem kepartaian
3. Untuk mengetahui apa saja model-model sistem
kepartaian
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sistem Kepartaian
Sistem kepartaian ialah pola perilaku dan
interaksi di antara sejumlah partai politik dalam suatu sistem politik. Maurice
Duverger menggolongkan sistem kepartaian menjadi tiga, yaitu sistem partai
tunggal, sistem dwipartai, dan sistem banyak partai. Sejumlah catatan perlu
dikemukakan terhadap pendapat itu. Pertama, istilah sistem dalam kata-kata
“sistem partai tunggal” merupakan contradictio
in terinis karena dalam setiap sistem terdiri atas lebih dari satu bagian.
Dalam hal ini, mestinya lebih dari satu partai. Oleh karena itu, istilah yang
tepat digunakan berupa bentuk partai tunggal totaliter (komunis ataupun fasis)
dengan bentuk partai tunggal otoriter, seperti dapat ditemui dalam banyak
negara berkembang, dan bentuk partai tunggal dominan (tidak totaliter dana
tidak otoriter) seperti diterapkan di Jepang. Ketiga, sejumlah negara di dunia
ini tidak memiliki partai politik, sebagaimana diterapkan dalam sistem politik
Otokrasi Tradisional, seperti Brunei Darussalam dan Arab Saudi. Keempat,
penggolongan sistem kepartaian tersebut berdasarka jumlah partai saja.[1]
Dalam upaya mengklasifikasikan sistem kepartaian
sampai saat ini belum ada metode
yang bisa disepakati secara luas, sehingga hal ini menyebabkan banyak
munculnya klasifikasi sistem kepartaian yang dikemukakan oleh para ahli. Menurut
Miriam Budiardjo dalam bukunya yang berjudul “Dasar-dasar Ilmu Politik”
mengemukakan beberapa cara pengklasifikasian sistem
kepartaian. Pertama, dilihat dari
segi komposisi dan
fungsi keanggotaan partai
politik. Dengan cara secara umum partai politik dapat dibagi dalam dua
jenis yaitu partai massa dan partai kader. Partai massa mengutamakan kekuataan
berdasarkan keunggulan
jumlah anggota, oleh
karena itu partai
massa biasanya terdiri
dari pendukung-pendukung dari berbagai aliran politik dalam masyarakat
yang sepakat bernaung dibawahnya dalam memperjuangkan suatu program yang
biasanya luas dan kabur. Kelemahan
dari partai massa
ialah bahwa masing-masing
aliran atau kelompok yang
bernaung di bawah
partai massa cenderung
untuk memaksakan kepentingan masing-masing, terutama
pada saat-saat krisis,
sehingga persatuan dalam partai
dapat menjadi lemah
atau hilang sama sekali
sehingga salah satu golongan
memisahkan diri dan
mendirikan partai baru.
Sedangkan partai kader sangat
mementingkan keketatan organisasi
dan disiplin kerja
dari anggota-anggotanya. Dalam partai kader,
pimpinan partai biasanya
menjaga kemurnian doktrin politik
yang dianut dengan
jalan mengadakan saringan
terhadap calon anggotanya dan
memecat anggota yang menyeleweng dari
garis partai yang telah ditetapkan. Klasifikasi
kedua yang dikemukakan oleh
Miriam Budiardjo adalahdengan
cara melihat dari
segi sifat dan
orientasi, dalam hal
mana partai-partai dapat dibagi
dalam dua jenis
yaitu partai lindungan
(patronage party) dan
partai ideologi atau partai
azas (Weltanscauungs Partei
atau programmatic party). Partai lindungan
umumnya memiliki organisasi
nasional yang kendor
(sekalipun organisasinya di tingkat
lokal sering cukup
ketat), disiplin yang
lemah dan biasanya tidak
mementingkan pemungutan iuran
secara teratur. Tujuan
utama partai lindungan adalah
memenangkan pemilihan umum
untuk anggota-anggota yang
dicalonkannya, oleh karena itu hanya
giat menjelang masa-masa
pemilihan. Partai Demokrat dan
Partai Republik di
Amerika Serikat merupakan
contoh dari partai lindungan.
Sedangkan partai ideologi atau partai azas (Sosialisme, fasisme, komunisem,
kristen-demokrat) biasanya mempunyai
pandangan hidup yang digariskan dalam
kebijaksanaan pimpinan dan
berpedoman pada disiplin
partai yang kuat dan
mengikat. Terhadap calon
anggota diadakan saringan,
sedangkan untuk menjadi anggota
pimpinan disyaratkan lulus
melalui tahap percobaan. Untuk memperkuat
ikatan batin dan
kemurnian ideologi maka
dipungut iuran secara teratur dan
disebarkan organ-organ partai yang memuat ajaran-ajaran serta keputusan-keputusan
yang telah dicapai oleh pimpinan.[2]
Sistem partai memiliki sejumlah ciri yang
berbeda yang timbul dari persaingan pemilihan dan hubungan partai satu sama
lain. Ini termasuk jumlah partai peserta pemilu dan partai yang meraih kursi
legislatif, ukuran kekuatan relatif mereka, jumlah dimensi dimana mereka
bersaing, jarak yang memisahkan mereka pada isu-isu kunci dan ketersediaan
mereka untuk bekerja dengan satu sama lain dalam pembentukan pemerintah dan
proses memerintah. Sistem partai dapat bervariasi pada setiap atau semuanya.
Pemilih, politisi, dan pengamat politik sering berfikir partai terbagi
sepanjang spektrum kiri-kanan, tetapi bukannya tidak biasa bagi sistem partai
setidaknya dalam asal-usul mereka, untuk mencerminkan berbagai dimensi konflik.
Sistem partai eropa, misalnya sering tidak hanya mencerminkan masalah ekonomi
atau distribusi tetapi juga agama dan religiusitas dan dalam kasus tertentu.
Sistem partai dapat mengalami polarisasi lebih atau kurang pada salah satu atau
semua dimensi ini. Ciri lain dimana sistem partai mungkin berbeda termasuk
sejauh mana kompetisi mereka untuk merebut pemerintahan terbuka untuk semua
partai atau tertutup-terbatas hanya kepada partai tertentu atau kombinasi
partai-partai dan sejauh mana sistem partai sendiri melembaga atau mengakar
namun aspek yang terakhir ini tidak banyak mencerminkan cara0cara partai
berhubungan satu sama lain sejauh mana partai secara bersama-sama dapat meraih
dukungan yang tahan lama dan membangun pemilih.[3]
Sebagaimana keberhasilan, kegagalan fungsional
partai bagi negara, masyarakat, dan dirinya sendiri pun bukanlah tanggung jawab
suatu partai. Semua itu merupakan karya dari segenap partai secara proporsional
melalui kinerjanya dalam suatu tim, yang dikenal dengan sistem partai.
Sebagaimana dinyatakan oleh Lane dan Erson dalam buku “Menggugat Partai Politik”, sistem politik adalah suatu set partai
politik yang beroperasi di dalam suatu bangsa dalam sebuah pola
pengorganisasian dan terwujudkan oleh sejumlah sistem properti.[4]
Dengan menggunakan perangkat penting properti
sistem partai susunan LiJphart, Kenneth Janda dalam buku “Menggugat Partai Politik” mengidentifikasikan lima properti sistem
partai, yaitu: (1)koalisi yang menang secara minimum, (2) kelangsungan
pemerintahan, (3) sejumlah partai efektif, (4) sejumlah dimensi isu, (5)
disproporsionalitas pemilih. Tapi dalam pencarian teori umum tentang sistem
partai, Kenneth Janda sampai kepada suatu eksplanasi minimum yaitu, (1)
kovariasi antar karakter organisasi dalam masing-masing partai, (2) cara dan
waktu partai dibentuk, berubah, dan bubar, (3) efek partai politik bagi
kehidupan politik, secara institusional dan personal.[5]
B.
Jenis-jenis Sistem Kepartaian
a) Berdasarkan jumlah partai
·
Sistem Partai Tunggal
Cara
untuk mengklasifikan partai-partai politik yang umum di pakai adalah
berdasarkan jumlah partai, yaitu satu partai atau partai tunggal (one party
system), dwi partai (two party system), multipartai atau banyak partai (multi
party system).[6] Istilah
partai tunggal dipakai baik untuk partai yang benar-benar merupakan
satu-satunya partai dalam suatu negara, maupun untuk partai yang mempunyai
kedudukan dominan diantara beberapa partai lainnya. Dalam kategori terakhir
terdapat banyak variasi pola partai tunggal terdapat dibeberapa negara afrika,
RRC, dan dimasa lampau, di Uni Soviet serta beberapa di negara eropa timur
lainnya. Sistem partai tunggal yang paling terkenal terdapat di Uni Soviet;
semua partai lain yang ada sebelumnya berhasil ditiadakan. Partai komunis Uni
Soviet bekerja dalam susana non kompetitif; partai lain tidak dibenarkan begitu
pula oposisi. Partai tunggal serta organisasi-organisasi yang bernaung di
bawahnya berfungsi sebagai pembina serta penggerak masyarakat dan menekankan
perpaduan dari kepenetingan partai dengan kepentingan rakyat secara menyeluruh.
[7]
Sistem
partai tunggal hanya mengakui hanya satu partai yang diperkenankan dalam suatu
negara. Dalam sistem partai tunggal ada 3 manacam fraksi yakni: [8]
Monoparty
System
Sistem
partai tunggal (monoparty) dipraktikan oleh partai komunis Uni Soviet (PKUS)
dibawah kepemimpinan Lenin, Stalin, Breshnev, partai nazi di Jerman di bawah
Hitler, partai fasis di Italia di bawah Musholini, dan partai komunis di Kuba
dibawah Fidel Castro. Pemerintahan di kelola dengan berlabel demokrasi palsu,
sementara para pemimpin partai mengenakan pakaian gaya militer siap tempur
dengan berbagai aksesoris angkatan perang. Menurut Lenin dan Stalin demokrasi
harus di sentralisasi. Artinya setiap anggota masyarakat bebas berbicara akan
tetapi keputusan terakahir harus ditetapkan oleh partai sebagai pemegang
kekuasaan tertinggi. Selain model partai komunis Soviet, juga dikenal sistem
monopartai fasis. Sistem monopartai pernah dipraktikan di Italia dan Jerman
jika sistem komunis mengagungkan Uni Soviet dengan kelas pekerja partai fasis
dan nazi mengagungkan bangsa dan ras. Fasis digerakan oleh musholini di Italia
pada tahun 1922 sampai 1945 dan nazi oleh Hitler di Jerman dari tahun 1933
sampai 1945. Tipe partai ini paralel dengan struktur pemerintahan dan menjadi
penguasa secara de facto. Dalam memerintah para pemimpin negara bersifat
otoriter, lambang-lambang partai disusun sama dengan organisasi militer, tunduk
pada komandan, dan penggunaan pakaian seragam khusus untuk masing-masing
pasukan gabungan, pasungan badai, pasukan elite, dan pasukan penyerang.
Hegemonic
System
Di Eropa Timur beberapa negara yang
tadinya bekas imperium Jerman sesudah merdeka membangun sistem kepartaian yang
disebut “demokrasi rakyat”, tetapi tidak identik dengan partai komunis Uni
Soviet. Sistem ini dinamakan “Hegemonic Party System” seperti yang terdapat di
Polandia dengan ciri-ciri sebagai berikut:
1.
Partai
diperkenankan untuk tampil dan berhak mengajukan calon untuk jabatan-jabatan
publik.
2.
Ditingkat
nasional terdapat Front Rakyat yang dibentuk oleh pemerintah untuk menyeleksi
semua calon yang diajukan partai-partai politik agar konsisten dengan
kepentingan nasional.
3.
Pada sistem
hegemoni tidak ditemukan tantangan yang begitu berarti dalam Front nasional,
sebab partai sudah dipisahkan dengan identitas dan aktivitasnya.
Dominan
System
Dominan
system terdapat di negara-negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi,
misalnya di Amerika serikat negara bagian Lousiana di kuasai oleh partai
republik sejak 1854 sampai 1958. Di Indonesia sebelum pemilu daerah 2006 aceh
dan kalimantan selatan selalu di dominasi oleh PPP. Dalam sistem partai dominan
dinegara-negara yang menganut demokrasi, partai-partai politik di perkenankan
bersaing tanpa menghiraukan ideologi atau program-program yang mereka ajukan.
Semua partai diberikan kesempatan yang sama untuk menang dalam pemilu. Di
beberapa negara sedang berkembang yang menganut sistem autokrasi seperti Saudi
Arabia, hal seperti ini tidak ditemui karena pemerintah kerajaan tidak
mengizinkan adanya partai dan tidak melaksanakan pemilu. Di negara-negara
sedang berkembang lainnya, kompetisi antar partai politik masih ditoleransi
tetapi di luar partai pemerintah yang berkuasa (dominan) tidak bisa mendapatkan
kursi dalam jumlah yang lebih banyak sehingga tidak memengaruhi jalannya
pemerintah. Dikalangan partai dominan, konflik biasanya terjadi secara
internal, terutama dalam hal penyusunan calon dan pengambilan kebijakan
teoritas program. Sangat jarang terjadi konflik dengan partai oposisi sebab
selain partai oposisi tidak diberi peluang untuk bergerak banyak, juga tidak
punya kekuatan yang berarti.
·
Sistem Dwi Partai
Sistem dwi partai merupakan suatu sistem
kepartaian yang didalam nya terdapat 2 partai atau adanya beberapa partai
tetapi dengan peran dominan dari dua partai. Kedua partai tersebut bersaing
untuk mendapatkan dan mempertahankan kewenangan memerintah melalui pemilihan
umum.[9]
Hanya beberapa negara yang sekarang ini
memiliki ciri-ciri sistem dwi partai, antara lain Inggris (Partai Buruh dan
Partai Konservatif, Partai kecil lain, Partai Liberal, partai komunis) dan
amerika serikat (Partai Demokrat dan Partai Republik). Dalam partai-partai ini
jelas dibagi dalam partai yang berkuasa (karena menang dalam pemilihan umum)
dan partai oposisi (karena kalah dalam pemilihan umum). Dengan demikian
jelaslah dimana letaknya tanggung jawab mengenai pelaksanaan fungsi-fungsi
pemerintahan. Partai yang kalah berfungsi atau berperan sebagai pengecam utama tapi
yang setia (loyal opoposition) terhadap kebijakan partai yang duduk dalam
pemerintaha, dengan pengertian bahwa peran ini sewaktu-waktu dapat bertukar
tangan. Dalam persaingan memenangkan pemilihan umum kedua partai berusaha
merebut dukungan orang-orang yang tidak memihak kepada salah satu partai dan
mengambang ditengah-tengah dua partai. Mereka ini sering dinamakan sebagai
pemilih mengambang (Floating Vote) karena dapat saja pemilih itu pada suatu
saat memilih partai A tetapi memilih partai B pada saat lain, jika dianggap
lebih sesuai dengan kepentingannya.[10]
Dalam sistem kepartaian ini, partai yang kalah
dalam pemilihan umum melakukan kontrol atas partai yang menang dalam pemilihan
umum tetapi partai yang kalah tetap loyal terhadap sistem politik. Walaupun
berupaya keras untuk mengalahkan partai yang berkuasa, partai tersebut tidak
berupaya mengganti sistem politik yang berlaku. Sistem kepartaian ini biasanya
dapat berkembang dengan baik apabila terpenuhi 3 kondisi berikut, yakni
struktur masyarakat yang relatif homogen, konsensus nilai (konsesus tentang
prinsip-prinsip dasar menyelenggarakan negara dan tujuan negara yang fundamenta)l,
dan mekanisme pengaturan dan penyelasaian konflik yang telah melembaga.
Pembagian tugas berikut berlaku hanya dalam negara yang menerapkan sistem
kabinet parlementer. Dalam negara yang pemerintahannya menggunakan sistem
kabinet presidensial, pembagian tugas itu sering kali berwujud sebagai berikut:
satu partai memenangkan kursi kepresidenan sementara partai lain menguasai badan
perwakilan rakyat. Hal seperti ini dapat dilihat di Amerika Serikat, yaitu
presiden dari Republik dan kongres dari Demokrat.[11]
Pada dasarnya, kedua partai tersebut memiliki
ideologi yang sama yang membedakan kedua partai hanyalah titik berat dan cara
menyelesaikan masalah. Partai Republik di Amerika Serikat lebih menekankan pada
kebebasan dan persaingan, sedangkan partai Demokrat lebih menekankan persamaan
kesempatan dan keadilan. Namun, keduanya memiliki ideologi individualisme dan
kapitalisme. Perlakuan sistem dua partai di Amerika Serikat berdasarkan
beberapa faktor diantaranya sebagai berikut: faktor historis, faktor
kelembagaan, dan faktor sosial yang dipengaruhi oleh kondisi geografis.[12]
Sistem dwi-partai umumnya diperkuat dengan
dipergunakan sistem pemilihan single-member counstituency (Sistem Distrik)
dimana dalam setiap daerah pemilihan hanya dapat dipilih satu saja.sistem
pemilihan ini cendrung menghambat pertumbuhan partai kecil, sehingga dengan
demikian memperkokoh sistem dwi-partai.[13]
·
Sistem Multipartai
Sistem multipartai atau banyak partai
merupakan suatu sistem yang terdiri atas lebih dari dua partai yang dominan.
Sistem ini merupakan produk dari struktur masyarakat yang majemuk, baik secara
kultural maupun secara sosial ekonomi. Setiap golongan dalam masyarakat
cenderung memelihara keterikatan dengan asal-usul kebudayaan nya dan
memperjuangkan kepentingan melalui wadah politik tersendiri. Karena banyak
partai yang bersaing untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan melalui
pemilihan umum, yang sering terjadi adalah pemerintahan koalisi dengan dua atau
lebih partai secara bersama-sama dapat mencapai mayoritas di parlemen. Untuk
mencapai konsensus diatara partai-partai yang berkoalisi itu, diperlukan
“praktek dagang sapi”, yaitu tawar menawar dalam hal program dan kedudukan
menteri. Sistem kabinet yang digunakan merupakan sistem kabinet parlementer.
Dalam hal ini, kabinet bertanggung jawab kepada parlemen. Pada sistem ini,
lembaga legislatif yang lebih kuat dibandingkan lebaga eksekutif karena parlemen
dapat menjatuhkan kabinet dengan musi tidak percaya. Atas dasar sifatnya yang
demikian ini, sistem banyak partai atau multipartai cenderung melahirkan
pemerintaha yang kurang stabil. Sistem pemilihan umum yang digunakan meliputi
satu atau lebih kursi per district, memilih orang dan tanda gambar partai, dan
perwakilan berimbang sebagai formula pemilihan. Dengan sistem ini, partai kecil
sekalipun kemungkinan besar akan mendapatkan kursi diparlemen. Belanda,
perancis, italia merupakan negara-negara yang menerapkan sistem banyak partai.[14]
Di Indonesia dapat disebut sebagai suatu
contoh, dimana pada tahun 1959 sistem pemerintahan parlementer diubah menjadi
presidensial berdasarkan undang-undang dasar 1945 yang diberlakukan kembali.
Sistem ini memperkuat kedudukan eksekutif dalam arti dia tidak tergantung hidup
atau matinya pada parlemen, tetapi dijamin suatu masa jabatan tertentu. Dalam
situasi dimana terdapat suatu partai yang dominan, agaknya stabilitas politik
dapat lebih terjamin.[15]
Amerika Serikat yang selama ini dikenal
menganut sistem dwipartai pada dasarnya juga melaksanakan sistem multipartai
karena selain partai demokrat danpartai republik, juga terdapat sejumlah
partai-partai kecil seperti: Partai Free Soiler, Greenbacker, Partai Rakyat
(Farmer-Laborite), Partai Prohibition yang melarang segala bentuk alkohol dan
semacamnya, bull moosers, partai sosialis, partai dixiecrats, partai progresif,
dan juga ada partai komunis. Partai-partai tersebut ikut bertarung dengan
pemilihan senat dan kongres, bahkan partai kecil semacam bull moose pernah
menjadi penentu pemenang roosevelt pada pemilihan presiden 1912, setelah 52
tahun kepresidenan AS dikuasai oleh Republik. Banyak partai kecil yang memiliki
kekuatan dapat mempengaruhi partai besar terutama dalam menciptakan keeimbangan
(balance of power), dan sering lebih progresif dalam mengangkat isu-isu
daripada apa yang dikemukakan oleh partai demokrat dan republik.[16]
Partai-partai kecil biasanya lahir dari
perpecahan partai besar karena adanya konflik internal atau masalah
personality. Partai populis misalnya adalah perpecahan dari partai demookrat
diwilayan selatan dan tengah amerika akhir abad ke 19. Kelompok ini mengajukan
seperangkat program khusus dibidang ekonomi dan reformasi politik, termasuk
pemilikan publik tidak dibatasi oleh perusahaan kereta api, telegraf, dan
industri telepon, pembuatan uang perak, pemilihan langsung senator, dan hak
pilih perempuan. Peranan partai-partai kecil secara matematik tidak begitu
besar dan menentukan dalam mencari dukungan mayoritas, dalam hal-hal tertetu
bisa mempengaruhi jalannya pemilihan.[17]
b) Berdasarkan Ideologi Parrtai
Ilmuwan politik Italia yang bernama Geovanni
sartori berpendapat bahwa penggolongan sistem kepartaian bukan hanya masalah
jumlah partai, melainkan jarak ideologi diantara partai-partai yang ada. Lebih
kongkritnya penggolongan sistem kepartaian didasarkan atas jumlah kutub
(polar), jarak diatara kutub-kutub itu (polaritas), dan arah perilaku
politiknya. Oleh karena itu, Sartori mengklarifikasikan sistem kepartaian
menjadi 3, yaitu prularisme sederhana, prularisme moderat, dan prularisme ekstrim.[18]
Sistem Kepartaian menurut Sartori
|
Sistem
Partai
|
Kutub
|
Polaritas
|
Arah
|
|
Pluralisme
Sederhana
|
Bipolar
|
Tidak ada
|
Sentripetal
|
|
Pluralisme
Moderat
|
Bipolar
|
Kecil
|
Sentripetal
|
|
Pluralisme
Ekstrim
|
Multipolar
|
Besar
|
Sentrifugal
|
Yang dimaksud dengan bipolar ialah kegiatan aktual
suatu sistem partai yang bertumpu pada dua kutub, meskipun jumlah partai lebih
dari 2 karena sistem kepartaian ini tidak memiliki perbedaan ideologi yang
tajam. Sedangkan yang dimaksud dengan multipolar ialah sistem partai yang
bertumpu pada lebih dari 2 kutub yang biasanya terdiri atas lebih dari 2 partai
dan diantara kutub-kutub itu terdapat perbedaan ideologi yang tajam. Yang
dimaksud dengan polarisasi besar ialah jarak ideologi diantara kutub-kutub yang
sangat jauh: yang satu berideologi kiri (komunisme), yang lain berideologi
kanan (kapitalisme). Dengan kata lain perbedaan ideologi dalam partai-partai
sangat tajam. Sentripetal adalah arah perilaku politik setiap partai yang
menuju keintegrasi nasional, sedangkan sentrifugal arah perilaku politik setiap
partai yang menjauhi pusat atau hendak mengembangkan sistem tersendiri. Apabila
kecenderungan arah perilaku partai menjauhi pusat, gejala ini disebut sebagai
proses radikalisasi yang akan berakibat perpecahan yang tak terkendali.
Sebaliknya apabila kecenderungan arah perilaku partai mendekati pusat, gejala
ini disebut depolarisasi yang pada gilirannya akan mencapai suatu konsensus
sistem multipolar cenderung bersifat sentrifugal.[19]
Amerika merupakan contoh sistem partai berupa
pluralisme sederhana, yakni bipolar (dua partai, tidak terpolarisasi, dan
sentripetal). Sistem banyak partai di Belanda dapat di tunjukan sebagai contoh
sistem partai berupa prularisme moderat, yakni bipolar, polaritas kecil, dan
setripetal. Italia merupakan negara yang mempunyai sistem kepartaian berupa
prularisme ekstrim, yakni multipolar (banyak partai), polaritas sangat besar
(polarisasi dan radikalisasi yang terjadi karena jarak ideologi daiantara
kutub-kutub sangat jauh, seperti komunis yang kiri, neofasis yang kanan, sosialis
yang kiri-kanan dan kristen demokrat yang kanan-tengah), dan sentrifugal.[20]
BAB III
PENUTUP
Sistem kepartaian ialah
pola perilaku dan interaksi diantara sejumlah partai politik dengan kata lain
sistem kepartaian adalah pola kompetisi terus-menerus dan bersifat stabil, yang
selalu tampak di setiap proses pemilu tiap negara. Sistem kepartaian bergantung
pada jenis sistem politik yang ada di dalam suatu negara. Selain itu, ia juga
bergantung pada kemajemukan suku, agama,
ekonomi, dan aliran
politik yang ada.
Semakin besar derajat perbedaan kepentingan yang ada di
negara tersebut, semakin besar pula jumlah partai politik. Selain itu,
sistem-sistem politik yang telah disebutkan, turut mempengaruhi sistem
kepartaian yang ada.
Dalam sistem kepartaian berdasarkan
jumlah partai terdapat 3 jenis :
1. Sistem Partai Tunggal, yang mana pada
sistem ini hanya ada satu partai yang berkuasa pada suatu negara, sehingga
tidak ada kompetisi partai dalam negara tersebut. Namun dalam sistem ini
partai-partai kecil tidak diberi keleluasaan.
2. Sistem Dwi Partai, yang mana dalam
partai ini hanya terdapat dua partai yang bersaing, sehingga dengan adanya
sistem ini cenderung akan menghambat perkembangan partai-partai kecil. Namun di
sisi lain program-program pemerintah akan berjalan dengan baik.
3. Sistem Multi Partai, yang mana pada
sistem kepartaian ini terdapat lebih dari tiga partai, sehingga program-program
pemerintah cenderung tidak berjalan dengan baik. Namun sistem ini lebihmemberi
kesempatan kepada setiap individu untuk menjadi pemimpin.
Daftar Pustaka
Surbakti Ramlan, Memahami Ilmu Politik, (Jakarta: PT Grasindo, 2013)
Budiardjo Miriam, Dasar-dasar
Ilmu Politik, Ctk.
Ketujuh, PT. Gramedia, Jakarta, 1982
Wolinetz Steven B., Sistem Partai
dan Jenis-Jenis Sistem Partai
Sanit Arbi, Menggugat Partai Politik, (Jakarta: LIP FISIP UI, 2003)
Duverger Maurice, Political
Parties, (London: Methuen and Co, 1954)
Budiardjo Miriam, Demokrasi Di
Indonesia, Demokrasi Parlementer Dan Demokrasi Pancasila, (Jakarta, 1994),
Cangara Hafied, Komunikasi Politik, (Jakarta, Rajawali Pers, 2009)
[1]Ramlan
Surbakti, Memahami Ilmu Politik, (Jakarta:
PT Grasindo, 2013), h. 158-159
[2]Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik,
Ctk. Ketujuh, PT. Gramedia,
Jakarta, 1982, hlm.166-167
[3]Steven B.
Wolinetz, Sistem Partai dan Jenis-Jenis
Sistem Partai, h. 83-84
[4]Arbi
Sanit, Menggugat Partai Politik, (Jakarta:
LIP FISIP UI, 2003)., h. 23
[5]Ibid, h. 24
[6] Maurice
Duverger, Political Parties, (London:
Methuen and Co, 1954) h. 207
[7] Prof.
Miriam Budiardjo, Demokrasi Di Indonesia,
Demookrasi Parlementer Dan Demokrasi Pancasila, (Jakarta, 1994), h. 209
[8] Hafied
Cangara, Komunikasi Politik, (Jakarta,
Rajawali Pers, 2009) h. 220-223
[9]Ramlan
Surbakti, Memahami Ilmu Politik, (Jakarta: PT Grasindo, 2013), h. 160
[10] Prof.
Miriam Budiardjo, Demokrasi Di Indonesia,
Demookrasi Parlementer Dan Demokrasi Pancasila, (Jakarta, 1994), h. 210-211
[11]Ramlan
Surbakti, Memahami Ilmu Politik, (Jakarta: PT Grasindo, 2013), h. 160-161
[12]Ibid, h. 161
[13]Maurice Duverger,Political Parties, h. 217
[14]Ramlan
Surbakti, Memahami Ilmu Politik, (Jakarta: PT Grasindo, 2013), h. 161-162
[15]Prof.
Miriam Budiardjo, Demokrasi Di Indonesia,
Demookrasi Parlementer Dan Demokrasi Pancasila, (Jakarta, 1994), h. 215
[16]Hafied
Cangara, Komunikasi Politik, (Jakarta, Rajawali Pers, 2009) h. 230
[17]Ibid, h. 230-231
[18]Ramlan
Surbakti, Memahami Ilmu Politik, (Jakarta: PT Grasindo, 2013), h. 162
[19]Ibid, h. 162-163
[20]Ibid, h. 164
Tidak ada komentar:
Posting Komentar