Selasa, 10 November 2015

Sistem Kepartaian



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Berkembangnya sistem kepartaian di Indonesia, yang disertai dengan banyaknya berbagai aspirasi-aspirasi dari masyarakat yang tidak dapat dikoordinir dengan baik, dengan sendirinya menyebabkan banyaknya usaha-usaha dari para elite politik yang berkuasa untuk memenuhi kepentingan-kepentingan pribadi atau kelompok diatas kepentingan rakyat. Banyaknya kasus KKN yang masih tak terselesaikan di negeri ini salah satunya adalah akibat dari sistem partai politik yang diterapkan di negeri ini dinilai tidak sesuai.
Suatu sistem kepartaian di suatu negara disebut kokoh dan adaptabel, apabila sistem kepartaian tersebut mampu menyatukan berbagai aspirasi menjadi satu kesepakatan bersama yang mengutamakan kepentingan rakyat. Dari sudut pandang ini, jumlah partai sangat menentukan keefektifan partai politik pada suatu negara dalam mengkoordinir berbagai aspirasi yang mengutamakan kepentingan masyarakat banyak atau rakyat. Sistem kepartaian yang kokoh, sekurang-kurangnya harus memiliki dua kapasitas. Pertama, melancarkan partisipasi politik melalui jalur partai, sehingga dapat mengalihkan segala bentuk aktivitas politik anomik dan kekerasan. Kedua, mencakup dan menyalurkan partisipasi sejumlah kelompok yang baru dimobilisasi, yang dimaksudkan untuk mengurangi kadar tekanan kuat yang dihadapi oleh sistem politik. Dengan demikian, sistem kepartaian yang kuat menyediakan organisasi-organisasi yang mengakar dan prosedur yang melembaga guna mengasimilasikan kelompok-kelompok baru ke dalam sistem politik.







B.    Rumusan Masalah
1.      Bagaimana asal-usul sistem kepartaian?
2.      Apa saja model-model sistem kepartaian?

C.     Tujuan Penulisan
1.      Sebagai salah satu tugas presentasi mata kuliah
2.      Untuk mengetahui asal-usul sistem kepartaian
3.      Untuk mengetahui apa saja model-model sistem kepartaian




















BAB II
PEMBAHASAN
A.    Sistem Kepartaian
Sistem kepartaian ialah pola perilaku dan interaksi di antara sejumlah partai politik dalam suatu sistem politik. Maurice Duverger menggolongkan sistem kepartaian menjadi tiga, yaitu sistem partai tunggal, sistem dwipartai, dan sistem banyak partai. Sejumlah catatan perlu dikemukakan terhadap pendapat itu. Pertama, istilah sistem dalam kata-kata “sistem partai tunggal” merupakan contradictio in terinis karena dalam setiap sistem terdiri atas lebih dari satu bagian. Dalam hal ini, mestinya lebih dari satu partai. Oleh karena itu, istilah yang tepat digunakan berupa bentuk partai tunggal totaliter (komunis ataupun fasis) dengan bentuk partai tunggal otoriter, seperti dapat ditemui dalam banyak negara berkembang, dan bentuk partai tunggal dominan (tidak totaliter dana tidak otoriter) seperti diterapkan di Jepang. Ketiga, sejumlah negara di dunia ini tidak memiliki partai politik, sebagaimana diterapkan dalam sistem politik Otokrasi Tradisional, seperti Brunei Darussalam dan Arab Saudi. Keempat, penggolongan sistem kepartaian tersebut berdasarka jumlah partai saja.[1]
Dalam upaya mengklasifikasikan sistem kepartaian sampai saat ini belum  ada  metode  yang bisa disepakati secara luas, sehingga hal ini menyebabkan banyak munculnya klasifikasi sistem kepartaian yang dikemukakan oleh para ahli. Menurut Miriam Budiardjo dalam bukunya yang berjudul “Dasar-dasar Ilmu Politik” mengemukakan beberapa cara  pengklasifikasian  sistem  kepartaian. Pertama,  dilihat  dari  segi  komposisi  dan  fungsi  keanggotaan  partai  politik. Dengan cara secara umum partai politik dapat dibagi dalam dua jenis yaitu partai massa dan partai kader. Partai massa mengutamakan  kekuataan  berdasarkan keunggulan  jumlah  anggota,  oleh  karena  itu  partai  massa  biasanya  terdiri  dari pendukung-pendukung dari berbagai aliran politik dalam masyarakat yang sepakat bernaung dibawahnya dalam memperjuangkan suatu program yang biasanya luas dan  kabur.  Kelemahan  dari  partai  massa  ialah  bahwa  masing-masing  aliran  atau kelompok  yang  bernaung  di  bawah  partai  massa  cenderung  untuk  memaksakan kepentingan  masing-masing,  terutama  pada  saat-saat  krisis,  sehingga  persatuan dalam  partai  dapat  menjadi  lemah  atau  hilang  sama  sekali  sehingga  salah  satu golongan  memisahkan  diri  dan  mendirikan  partai  baru.  Sedangkan  partai  kader sangat   mementingkan   keketatan   organisasi   dan   disiplin   kerja   dari   anggota-anggotanya.  Dalam  partai  kader,  pimpinan  partai  biasanya  menjaga  kemurnian doktrin  politik  yang  dianut  dengan  jalan  mengadakan  saringan  terhadap  calon anggotanya dan memecat anggota  yang menyeleweng dari garis partai  yang telah ditetapkan.  Klasifikasi  kedua  yang  dikemukakan  oleh  Miriam  Budiardjo  adalahdengan  cara  melihat  dari  segi  sifat  dan  orientasi,  dalam  hal  mana  partai-partai dapat  dibagi  dalam  dua  jenis  yaitu  partai  lindungan  (patronage  party)  dan  partai ideologi  atau  partai  azas  (Weltanscauungs  Partei  atau  programmatic  party). Partai  lindungan  umumnya  memiliki  organisasi  nasional  yang  kendor  (sekalipun organisasinya  di  tingkat  lokal  sering  cukup  ketat),  disiplin  yang  lemah  dan biasanya  tidak  mementingkan  pemungutan  iuran  secara  teratur.  Tujuan  utama partai  lindungan  adalah  memenangkan  pemilihan  umum  untuk  anggota-anggota yang dicalonkannya, oleh karena itu hanya  giat  menjelang masa-masa pemilihan. Partai  Demokrat  dan  Partai  Republik  di  Amerika  Serikat  merupakan  contoh  dari partai lindungan. Sedangkan partai ideologi atau partai azas (Sosialisme, fasisme, komunisem, kristen-demokrat)   biasanya   mempunyai   pandangan   hidup   yang digariskan  dalam  kebijaksanaan  pimpinan  dan  berpedoman  pada  disiplin  partai yang  kuat  dan  mengikat.  Terhadap  calon  anggota  diadakan  saringan,  sedangkan untuk  menjadi  anggota  pimpinan  disyaratkan  lulus  melalui  tahap  percobaan. Untuk  memperkuat  ikatan  batin  dan  kemurnian  ideologi  maka  dipungut  iuran secara teratur dan disebarkan organ-organ partai yang memuat ajaran-ajaran serta keputusan-keputusan yang telah dicapai oleh pimpinan.[2]
Sistem partai memiliki sejumlah ciri yang berbeda yang timbul dari persaingan pemilihan dan hubungan partai satu sama lain. Ini termasuk jumlah partai peserta pemilu dan partai yang meraih kursi legislatif, ukuran kekuatan relatif mereka, jumlah dimensi dimana mereka bersaing, jarak yang memisahkan mereka pada isu-isu kunci dan ketersediaan mereka untuk bekerja dengan satu sama lain dalam pembentukan pemerintah dan proses memerintah. Sistem partai dapat bervariasi pada setiap atau semuanya. Pemilih, politisi, dan pengamat politik sering berfikir partai terbagi sepanjang spektrum kiri-kanan, tetapi bukannya tidak biasa bagi sistem partai setidaknya dalam asal-usul mereka, untuk mencerminkan berbagai dimensi konflik. Sistem partai eropa, misalnya sering tidak hanya mencerminkan masalah ekonomi atau distribusi tetapi juga agama dan religiusitas dan dalam kasus tertentu. Sistem partai dapat mengalami polarisasi lebih atau kurang pada salah satu atau semua dimensi ini. Ciri lain dimana sistem partai mungkin berbeda termasuk sejauh mana kompetisi mereka untuk merebut pemerintahan terbuka untuk semua partai atau tertutup-terbatas hanya kepada partai tertentu atau kombinasi partai-partai dan sejauh mana sistem partai sendiri melembaga atau mengakar namun aspek yang terakhir ini tidak banyak mencerminkan cara0cara partai berhubungan satu sama lain sejauh mana partai secara bersama-sama dapat meraih dukungan yang tahan lama dan membangun pemilih.[3]
Sebagaimana keberhasilan, kegagalan fungsional partai bagi negara, masyarakat, dan dirinya sendiri pun bukanlah tanggung jawab suatu partai. Semua itu merupakan karya dari segenap partai secara proporsional melalui kinerjanya dalam suatu tim, yang dikenal dengan sistem partai. Sebagaimana dinyatakan oleh Lane dan Erson dalam buku “Menggugat Partai Politik”, sistem politik adalah suatu set partai politik yang beroperasi di dalam suatu bangsa dalam sebuah pola pengorganisasian dan terwujudkan oleh sejumlah sistem properti.[4]
Dengan menggunakan perangkat penting properti sistem partai susunan LiJphart, Kenneth Janda dalam buku “Menggugat Partai Politik” mengidentifikasikan lima properti sistem partai, yaitu: (1)koalisi yang menang secara minimum, (2) kelangsungan pemerintahan, (3) sejumlah partai efektif, (4) sejumlah dimensi isu, (5) disproporsionalitas pemilih. Tapi dalam pencarian teori umum tentang sistem partai, Kenneth Janda sampai kepada suatu eksplanasi minimum yaitu, (1) kovariasi antar karakter organisasi dalam masing-masing partai, (2) cara dan waktu partai dibentuk, berubah, dan bubar, (3) efek partai politik bagi kehidupan politik, secara institusional dan personal.[5]
B.    Jenis-jenis Sistem Kepartaian
a)      Berdasarkan jumlah partai
·         Sistem Partai Tunggal
            Cara untuk mengklasifikan partai-partai politik yang umum di pakai adalah berdasarkan jumlah partai, yaitu satu partai atau partai tunggal (one party system), dwi partai (two party system), multipartai atau banyak partai (multi party system).[6] Istilah partai tunggal dipakai baik untuk partai yang benar-benar merupakan satu-satunya partai dalam suatu negara, maupun untuk partai yang mempunyai kedudukan dominan diantara beberapa partai lainnya. Dalam kategori terakhir terdapat banyak variasi pola partai tunggal terdapat dibeberapa negara afrika, RRC, dan dimasa lampau, di Uni Soviet serta beberapa di negara eropa timur lainnya. Sistem partai tunggal yang paling terkenal terdapat di Uni Soviet; semua partai lain yang ada sebelumnya berhasil ditiadakan. Partai komunis Uni Soviet bekerja dalam susana non kompetitif; partai lain tidak dibenarkan begitu pula oposisi. Partai tunggal serta organisasi-organisasi yang bernaung di bawahnya berfungsi sebagai pembina serta penggerak masyarakat dan menekankan perpaduan dari kepenetingan partai dengan kepentingan rakyat secara menyeluruh. [7]
            Sistem partai tunggal hanya mengakui hanya satu partai yang diperkenankan dalam suatu negara. Dalam sistem partai tunggal ada 3 manacam fraksi yakni: [8]
Monoparty System
            Sistem partai tunggal (monoparty) dipraktikan oleh partai komunis Uni Soviet (PKUS) dibawah kepemimpinan Lenin, Stalin, Breshnev, partai nazi di Jerman di bawah Hitler, partai fasis di Italia di bawah Musholini, dan partai komunis di Kuba dibawah Fidel Castro. Pemerintahan di kelola dengan berlabel demokrasi palsu, sementara para pemimpin partai mengenakan pakaian gaya militer siap tempur dengan berbagai aksesoris angkatan perang. Menurut Lenin dan Stalin demokrasi harus di sentralisasi. Artinya setiap anggota masyarakat bebas berbicara akan tetapi keputusan terakahir harus ditetapkan oleh partai sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Selain model partai komunis Soviet, juga dikenal sistem monopartai fasis. Sistem monopartai pernah dipraktikan di Italia dan Jerman jika sistem komunis mengagungkan Uni Soviet dengan kelas pekerja partai fasis dan nazi mengagungkan bangsa dan ras. Fasis digerakan oleh musholini di Italia pada tahun 1922 sampai 1945 dan nazi oleh Hitler di Jerman dari tahun 1933 sampai 1945. Tipe partai ini paralel dengan struktur pemerintahan dan menjadi penguasa secara de facto. Dalam memerintah para pemimpin negara bersifat otoriter, lambang-lambang partai disusun sama dengan organisasi militer, tunduk pada komandan, dan penggunaan pakaian seragam khusus untuk masing-masing pasukan gabungan, pasungan badai, pasukan elite, dan pasukan penyerang.
Hegemonic System
            Di Eropa Timur beberapa negara yang tadinya bekas imperium Jerman sesudah merdeka membangun sistem kepartaian yang disebut “demokrasi rakyat”, tetapi tidak identik dengan partai komunis Uni Soviet. Sistem ini dinamakan “Hegemonic Party System” seperti yang terdapat di Polandia dengan ciri-ciri sebagai berikut:
1.      Partai diperkenankan untuk tampil dan berhak mengajukan calon untuk jabatan-jabatan publik.
2.      Ditingkat nasional terdapat Front Rakyat yang dibentuk oleh pemerintah untuk menyeleksi semua calon yang diajukan partai-partai politik agar konsisten dengan kepentingan nasional.
3.      Pada sistem hegemoni tidak ditemukan tantangan yang begitu berarti dalam Front nasional, sebab partai sudah dipisahkan dengan identitas dan aktivitasnya.

Dominan System
            Dominan system terdapat di negara-negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi, misalnya di Amerika serikat negara bagian Lousiana di kuasai oleh partai republik sejak 1854 sampai 1958. Di Indonesia sebelum pemilu daerah 2006 aceh dan kalimantan selatan selalu di dominasi oleh PPP. Dalam sistem partai dominan dinegara-negara yang menganut demokrasi, partai-partai politik di perkenankan bersaing tanpa menghiraukan ideologi atau program-program yang mereka ajukan. Semua partai diberikan kesempatan yang sama untuk menang dalam pemilu. Di beberapa negara sedang berkembang yang menganut sistem autokrasi seperti Saudi Arabia, hal seperti ini tidak ditemui karena pemerintah kerajaan tidak mengizinkan adanya partai dan tidak melaksanakan pemilu. Di negara-negara sedang berkembang lainnya, kompetisi antar partai politik masih ditoleransi tetapi di luar partai pemerintah yang berkuasa (dominan) tidak bisa mendapatkan kursi dalam jumlah yang lebih banyak sehingga tidak memengaruhi jalannya pemerintah. Dikalangan partai dominan, konflik biasanya terjadi secara internal, terutama dalam hal penyusunan calon dan pengambilan kebijakan teoritas program. Sangat jarang terjadi konflik dengan partai oposisi sebab selain partai oposisi tidak diberi peluang untuk bergerak banyak, juga tidak punya kekuatan yang berarti.
·         Sistem Dwi Partai
Sistem dwi partai merupakan suatu sistem kepartaian yang didalam nya terdapat 2 partai atau adanya beberapa partai tetapi dengan peran dominan dari dua partai. Kedua partai tersebut bersaing untuk mendapatkan dan mempertahankan kewenangan memerintah melalui pemilihan umum.[9]
Hanya beberapa negara yang sekarang ini memiliki ciri-ciri sistem dwi partai, antara lain Inggris (Partai Buruh dan Partai Konservatif, Partai kecil lain, Partai Liberal, partai komunis) dan amerika serikat (Partai Demokrat dan Partai Republik). Dalam partai-partai ini jelas dibagi dalam partai yang berkuasa (karena menang dalam pemilihan umum) dan partai oposisi (karena kalah dalam pemilihan umum). Dengan demikian jelaslah dimana letaknya tanggung jawab mengenai pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan. Partai yang kalah berfungsi atau berperan sebagai pengecam utama tapi yang setia (loyal opoposition) terhadap kebijakan partai yang duduk dalam pemerintaha, dengan pengertian bahwa peran ini sewaktu-waktu dapat bertukar tangan. Dalam persaingan memenangkan pemilihan umum kedua partai berusaha merebut dukungan orang-orang yang tidak memihak kepada salah satu partai dan mengambang ditengah-tengah dua partai. Mereka ini sering dinamakan sebagai pemilih mengambang (Floating Vote) karena dapat saja pemilih itu pada suatu saat memilih partai A tetapi memilih partai B pada saat lain, jika dianggap lebih sesuai dengan kepentingannya.[10]
Dalam sistem kepartaian ini, partai yang kalah dalam pemilihan umum melakukan kontrol atas partai yang menang dalam pemilihan umum tetapi partai yang kalah tetap loyal terhadap sistem politik. Walaupun berupaya keras untuk mengalahkan partai yang berkuasa, partai tersebut tidak berupaya mengganti sistem politik yang berlaku. Sistem kepartaian ini biasanya dapat berkembang dengan baik apabila terpenuhi 3 kondisi berikut, yakni struktur masyarakat yang relatif homogen, konsensus nilai (konsesus tentang prinsip-prinsip dasar menyelenggarakan negara dan tujuan negara yang fundamenta)l, dan mekanisme pengaturan dan penyelasaian konflik yang telah melembaga. Pembagian tugas berikut berlaku hanya dalam negara yang menerapkan sistem kabinet parlementer. Dalam negara yang pemerintahannya menggunakan sistem kabinet presidensial, pembagian tugas itu sering kali berwujud sebagai berikut: satu partai memenangkan kursi kepresidenan sementara partai lain menguasai badan perwakilan rakyat. Hal seperti ini dapat dilihat di Amerika Serikat, yaitu presiden dari Republik dan kongres dari Demokrat.[11]
Pada dasarnya, kedua partai tersebut memiliki ideologi yang sama yang membedakan kedua partai hanyalah titik berat dan cara menyelesaikan masalah. Partai Republik di Amerika Serikat lebih menekankan pada kebebasan dan persaingan, sedangkan partai Demokrat lebih menekankan persamaan kesempatan dan keadilan. Namun, keduanya memiliki ideologi individualisme dan kapitalisme. Perlakuan sistem dua partai di Amerika Serikat berdasarkan beberapa faktor diantaranya sebagai berikut: faktor historis, faktor kelembagaan, dan faktor sosial yang dipengaruhi oleh kondisi geografis.[12]
Sistem dwi-partai umumnya diperkuat dengan dipergunakan sistem pemilihan single-member counstituency (Sistem Distrik) dimana dalam setiap daerah pemilihan hanya dapat dipilih satu saja.sistem pemilihan ini cendrung menghambat pertumbuhan partai kecil, sehingga dengan demikian memperkokoh sistem dwi-partai.[13]
·         Sistem Multipartai
Sistem multipartai atau banyak partai merupakan suatu sistem yang terdiri atas lebih dari dua partai yang dominan. Sistem ini merupakan produk dari struktur masyarakat yang majemuk, baik secara kultural maupun secara sosial ekonomi. Setiap golongan dalam masyarakat cenderung memelihara keterikatan dengan asal-usul kebudayaan nya dan memperjuangkan kepentingan melalui wadah politik tersendiri. Karena banyak partai yang bersaing untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan melalui pemilihan umum, yang sering terjadi adalah pemerintahan koalisi dengan dua atau lebih partai secara bersama-sama dapat mencapai mayoritas di parlemen. Untuk mencapai konsensus diatara partai-partai yang berkoalisi itu, diperlukan “praktek dagang sapi”, yaitu tawar menawar dalam hal program dan kedudukan menteri. Sistem kabinet yang digunakan merupakan sistem kabinet parlementer. Dalam hal ini, kabinet bertanggung jawab kepada parlemen. Pada sistem ini, lembaga legislatif yang lebih kuat dibandingkan lebaga eksekutif karena parlemen dapat menjatuhkan kabinet dengan musi tidak percaya. Atas dasar sifatnya yang demikian ini, sistem banyak partai atau multipartai cenderung melahirkan pemerintaha yang kurang stabil. Sistem pemilihan umum yang digunakan meliputi satu atau lebih kursi per district, memilih orang dan tanda gambar partai, dan perwakilan berimbang sebagai formula pemilihan. Dengan sistem ini, partai kecil sekalipun kemungkinan besar akan mendapatkan kursi diparlemen. Belanda, perancis, italia merupakan negara-negara yang menerapkan sistem banyak partai.[14]
Di Indonesia dapat disebut sebagai suatu contoh, dimana pada tahun 1959 sistem pemerintahan parlementer diubah menjadi presidensial berdasarkan undang-undang dasar 1945 yang diberlakukan kembali. Sistem ini memperkuat kedudukan eksekutif dalam arti dia tidak tergantung hidup atau matinya pada parlemen, tetapi dijamin suatu masa jabatan tertentu. Dalam situasi dimana terdapat suatu partai yang dominan, agaknya stabilitas politik dapat lebih terjamin.[15]
Amerika Serikat yang selama ini dikenal menganut sistem dwipartai pada dasarnya juga melaksanakan sistem multipartai karena selain partai demokrat danpartai republik, juga terdapat sejumlah partai-partai kecil seperti: Partai Free Soiler, Greenbacker, Partai Rakyat (Farmer-Laborite), Partai Prohibition yang melarang segala bentuk alkohol dan semacamnya, bull moosers, partai sosialis, partai dixiecrats, partai progresif, dan juga ada partai komunis. Partai-partai tersebut ikut bertarung dengan pemilihan senat dan kongres, bahkan partai kecil semacam bull moose pernah menjadi penentu pemenang roosevelt pada pemilihan presiden 1912, setelah 52 tahun kepresidenan AS dikuasai oleh Republik. Banyak partai kecil yang memiliki kekuatan dapat mempengaruhi partai besar terutama dalam menciptakan keeimbangan (balance of power), dan sering lebih progresif dalam mengangkat isu-isu daripada apa yang dikemukakan oleh partai demokrat dan republik.[16]
Partai-partai kecil biasanya lahir dari perpecahan partai besar karena adanya konflik internal atau masalah personality. Partai populis misalnya adalah perpecahan dari partai demookrat diwilayan selatan dan tengah amerika akhir abad ke 19. Kelompok ini mengajukan seperangkat program khusus dibidang ekonomi dan reformasi politik, termasuk pemilikan publik tidak dibatasi oleh perusahaan kereta api, telegraf, dan industri telepon, pembuatan uang perak, pemilihan langsung senator, dan hak pilih perempuan. Peranan partai-partai kecil secara matematik tidak begitu besar dan menentukan dalam mencari dukungan mayoritas, dalam hal-hal tertetu bisa mempengaruhi jalannya pemilihan.[17]
b)      Berdasarkan Ideologi Parrtai
Ilmuwan politik Italia yang bernama Geovanni sartori berpendapat bahwa penggolongan sistem kepartaian bukan hanya masalah jumlah partai, melainkan jarak ideologi diantara partai-partai yang ada. Lebih kongkritnya penggolongan sistem kepartaian didasarkan atas jumlah kutub (polar), jarak diatara kutub-kutub itu (polaritas), dan arah perilaku politiknya. Oleh karena itu, Sartori mengklarifikasikan sistem kepartaian menjadi 3, yaitu prularisme sederhana, prularisme moderat, dan prularisme ekstrim.[18]
Sistem Kepartaian menurut Sartori
Sistem Partai
Kutub
Polaritas
Arah
Pluralisme Sederhana
Bipolar
Tidak ada
Sentripetal
Pluralisme Moderat
Bipolar
Kecil
Sentripetal
Pluralisme Ekstrim
Multipolar
Besar
Sentrifugal

Yang dimaksud dengan bipolar ialah kegiatan aktual suatu sistem partai yang bertumpu pada dua kutub, meskipun jumlah partai lebih dari 2 karena sistem kepartaian ini tidak memiliki perbedaan ideologi yang tajam. Sedangkan yang dimaksud dengan multipolar ialah sistem partai yang bertumpu pada lebih dari 2 kutub yang biasanya terdiri atas lebih dari 2 partai dan diantara kutub-kutub itu terdapat perbedaan ideologi yang tajam. Yang dimaksud dengan polarisasi besar ialah jarak ideologi diantara kutub-kutub yang sangat jauh: yang satu berideologi kiri (komunisme), yang lain berideologi kanan (kapitalisme). Dengan kata lain perbedaan ideologi dalam partai-partai sangat tajam. Sentripetal adalah arah perilaku politik setiap partai yang menuju keintegrasi nasional, sedangkan sentrifugal arah perilaku politik setiap partai yang menjauhi pusat atau hendak mengembangkan sistem tersendiri. Apabila kecenderungan arah perilaku partai menjauhi pusat, gejala ini disebut sebagai proses radikalisasi yang akan berakibat perpecahan yang tak terkendali. Sebaliknya apabila kecenderungan arah perilaku partai mendekati pusat, gejala ini disebut depolarisasi yang pada gilirannya akan mencapai suatu konsensus sistem multipolar cenderung bersifat sentrifugal.[19]
Amerika merupakan contoh sistem partai berupa pluralisme sederhana, yakni bipolar (dua partai, tidak terpolarisasi, dan sentripetal). Sistem banyak partai di Belanda dapat di tunjukan sebagai contoh sistem partai berupa prularisme moderat, yakni bipolar, polaritas kecil, dan setripetal. Italia merupakan negara yang mempunyai sistem kepartaian berupa prularisme ekstrim, yakni multipolar (banyak partai), polaritas sangat besar (polarisasi dan radikalisasi yang terjadi karena jarak ideologi daiantara kutub-kutub sangat jauh, seperti komunis yang kiri, neofasis yang kanan, sosialis yang kiri-kanan dan kristen demokrat yang kanan-tengah), dan sentrifugal.[20]
           



BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Sistem kepartaian ialah pola perilaku dan interaksi diantara sejumlah partai politik dengan kata lain sistem kepartaian adalah pola kompetisi terus-menerus dan bersifat stabil, yang selalu tampak di setiap proses pemilu tiap negara. Sistem kepartaian bergantung pada jenis sistem politik yang ada di dalam suatu negara. Selain itu, ia juga bergantung pada kemajemukan suku, agama,   ekonomi,   dan   aliran   politik   yang   ada.   Semakin   besar   derajat perbedaan kepentingan yang ada di negara tersebut, semakin besar pula jumlah partai politik. Selain itu, sistem-sistem politik yang telah disebutkan, turut mempengaruhi sistem kepartaian yang ada.
Dalam sistem kepartaian berdasarkan jumlah partai terdapat 3 jenis :
1.      Sistem Partai Tunggal, yang mana pada sistem ini hanya ada satu partai yang berkuasa pada suatu negara, sehingga tidak ada kompetisi partai dalam negara tersebut. Namun dalam sistem ini partai-partai kecil tidak diberi keleluasaan.
2.      Sistem Dwi Partai, yang mana dalam partai ini hanya terdapat dua partai yang bersaing, sehingga dengan adanya sistem ini cenderung akan menghambat perkembangan partai-partai kecil. Namun di sisi lain program-program pemerintah akan berjalan dengan baik.
3.      Sistem Multi Partai, yang mana pada sistem kepartaian ini terdapat lebih dari tiga partai, sehingga program-program pemerintah cenderung tidak berjalan dengan baik. Namun sistem ini lebihmemberi kesempatan kepada setiap individu untuk menjadi pemimpin.



Daftar Pustaka
Surbakti Ramlan, Memahami Ilmu Politik, (Jakarta: PT Grasindo, 2013)
Budiardjo Miriam, Dasar-dasar  Ilmu  Politik,  Ctk.  Ketujuh,  PT. Gramedia,  Jakarta, 1982
Wolinetz Steven B., Sistem Partai dan Jenis-Jenis Sistem Partai

Sanit Arbi, Menggugat Partai Politik, (Jakarta: LIP FISIP UI, 2003)
Duverger Maurice, Political Parties, (London: Methuen and Co, 1954)

Budiardjo Miriam, Demokrasi Di Indonesia, Demokrasi Parlementer Dan Demokrasi Pancasila, (Jakarta, 1994),

Cangara Hafied, Komunikasi Politik, (Jakarta, Rajawali Pers, 2009)



[1]Ramlan Surbakti, Memahami Ilmu Politik, (Jakarta: PT Grasindo, 2013), h. 158-159
[2]Miriam  Budiardjo, Dasar-dasar  Ilmu  Politik,  Ctk.  Ketujuh,  PT. Gramedia,  Jakarta, 1982, hlm.166-167
[3]Steven B. Wolinetz, Sistem Partai dan Jenis-Jenis Sistem Partai, h. 83-84
[4]Arbi Sanit, Menggugat Partai Politik, (Jakarta: LIP FISIP UI, 2003)., h. 23
[5]Ibid, h. 24
[6] Maurice Duverger, Political Parties, (London: Methuen and Co, 1954) h. 207
[7] Prof. Miriam Budiardjo, Demokrasi Di Indonesia, Demookrasi Parlementer Dan Demokrasi Pancasila, (Jakarta, 1994), h. 209
[8] Hafied Cangara, Komunikasi Politik, (Jakarta, Rajawali Pers, 2009) h. 220-223
[9]Ramlan Surbakti, Memahami Ilmu Politik, (Jakarta: PT Grasindo, 2013), h. 160
[10] Prof. Miriam Budiardjo, Demokrasi Di Indonesia, Demookrasi Parlementer Dan Demokrasi Pancasila, (Jakarta, 1994), h. 210-211
[11]Ramlan Surbakti, Memahami Ilmu Politik, (Jakarta: PT Grasindo, 2013), h. 160-161
[12]Ibid, h. 161
[13]Maurice Duverger,Political Parties, h. 217
[14]Ramlan Surbakti, Memahami Ilmu Politik, (Jakarta: PT Grasindo, 2013), h. 161-162
[15]Prof. Miriam Budiardjo, Demokrasi Di Indonesia, Demookrasi Parlementer Dan Demokrasi Pancasila, (Jakarta, 1994), h. 215
[16]Hafied Cangara, Komunikasi Politik, (Jakarta, Rajawali Pers, 2009) h. 230
[17]Ibid, h. 230-231
[18]Ramlan Surbakti, Memahami Ilmu Politik, (Jakarta: PT Grasindo, 2013), h. 162
[19]Ibid, h. 162-163
[20]Ibid, h. 164